Koma.id | Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dikabarkan membahas nasib kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Pertemuan keduanya memunculkan spekulasi bahwa perkara tersebut bakal masuk dalam supervisi KPK.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, isu supervisi menjadi sorotan utama. KPK disebut tengah menimbang langkah pengawasan terhadap penanganan kasus Febrie, menyusul sorotan publik atas pelimpahan perkara ke Kejagung.
“Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” sambungnya. Selasa (14/07).
Menurut Setyo, komunikasi yang terjalin sejauh ini menunjukkan adanya sinyal positif dari pihak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti perkara-perkara tersebut secara serius.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama eks Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya juga menyinggung penetapan tersangka Febrie dalam tiga kasus korupsi yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya menilai, kasus ini tidak bisa ditangani secara biasa mengingat kompleksitas dan posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di Kejaksaan.
Di sisi lain, DPR mencium adanya “bunker” atau perlindungan terhadap eks Jampidsus. Sejumlah anggota dewan menilai, pelimpahan kasus ke Kejagung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang intervensi kekuasaan.
Sorotan publik semakin tajam karena kasus Febrie dianggap sebagai ujian independensi penegakan hukum. Supervisi KPK dinilai bisa menjadi jalan tengah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.








