Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Waspada Tiga Dugaan Skenario Pengalihan Perkara Febrie Adriansyah

Views
×

Waspada Tiga Dugaan Skenario Pengalihan Perkara Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Moh Mahfud Md
Pakar hukum tata negara, Prof Moh Mahfud Md.

Koma.id Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti pengalihan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Mahfud mengatakan terdapat tiga kemungkinan skenario yang patut diantisipasi terkait pengalihan penanganan perkara tersebut.

Skenario pertama adalah kemungkinan munculnya upaya memanfaatkan mekanisme praperadilan. Menurut Mahfud, pengalihan perkara dapat menjadi celah untuk mempermasalahkan aspek prosedural maupun kewenangan penanganan perkara apabila administrasi dan mekanismenya tidak dilakukan secara cermat.

Silakan gulirkan ke bawah

Skenario kedua, dugaan pembatasan ruang lingkup penanganan perkara sehingga penyidikan hanya berfokus pada individu tertentu dan tidak berkembang kepada pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan. Ia menilai penegakan hukum seharusnya mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta menelusuri setiap pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti.

Sementara itu, skenario ketiga yang disampaikan Mahfud adalah kemungkinan terjadinya deponering dalam arti perkara dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian hingga akhirnya tidak lagi menjadi prioritas penanganan.

“Perkaranya tidak benar-benar dihentikan, tetapi dibiarkan berlarut-larut sehingga pada akhirnya bisa saja dikesampingkan,” ujarnya.

Menurut Mahfud, apabila kondisi tersebut terjadi tanpa penjelasan yang memadai dari aparat penegak hukum, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terdampak. Karena itu, ia meminta setiap kebijakan terkait pengalihan penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Mahfud menegaskan masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa proses hukum dijalankan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Ia berharap pengalihan penanganan perkara tidak menimbulkan kesan adanya upaya memperlambat ataupun membatasi proses penegakan hukum.

“Yang terpenting adalah memastikan proses hukum tetap berjalan secara objektif, terbuka, dan tidak menimbulkan ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” kata Mahfud.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.