Koma.id | Jakarta – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM langsung mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie dan rekannya, Don Ritto.
Kebijakan pencegahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Imigrasi menegaskan bahwa keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus besar yang melibatkan dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang. Don Ritto, yang disebut sebagai pihak terkait, juga dikenai pencegahan serupa.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menyatakan bahwa pencegahan dilakukan atas permintaan resmi penyidik.
“Pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Langkah ini menambah daftar panjang pejabat dan pihak terkait yang dikenai pembatasan perjalanan dalam kasus korupsi besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Publik menilai pencegahan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.







