Koma.id | Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik independen untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi besar yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi di PLN Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan tim independen harus dibentuk tanpa melibatkan pihak-pihak yang diduga berafiliasi dengan Febrie.
“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat pembentukan Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (11/07).
Habiburokhman menambahkan, tim tersebut harus steril dari pejabat yang memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah. Penetapan FA sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi ini menjadi alasan utama DPR mendorong langkah independen agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah melimpahkan penanganan perkara ke Kejagung. Plt. Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk komitmen percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan kasus.
“Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi.
Dengan desakan DPR dan pelimpahan resmi dari Polri, sorotan publik kini tertuju pada langkah Kejagung dalam membentuk tim independen yang diharapkan mampu mengungkap kasus korupsi besar ini secara tuntas.








