Koma.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut diajukan menyusul putusan yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama proses persidangan. Karena itu, pihaknya meminta Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Empat hakim yang akan dilaporkan ialah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Sementara itu, hakim anggota Andi Saputra tidak dilaporkan karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara tersebut.
Dodi menilai majelis hakim mengabaikan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, putusan tidak mempertimbangkan sejumlah alat bukti maupun keterangan saksi yang diajukan tim pembela, termasuk kesaksian Roni Dwi Susanto dan Eko Rinaldo terkait Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Majelis dinilai mengesampingkan dua hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2024, pendapat ahli Agung Firman Sampurna, serta affidavit Gatot Supiartono yang diajukan dalam persidangan,”jelas Dodi, dikutip Senin (6/7/2026).
Selain mempersoalkan pertimbangan putusan, tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding setelah amar putusan dibacakan. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa dalam proses peradilan.
Di samping melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, Nadiem juga telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Permohonan banding didaftarkan sehari setelah vonis dibacakan, sedangkan Kejaksaan Agung juga mengajukan banding karena menilai putusan hakim belum memenuhi tuntutan jaksa, termasuk terkait status penahanan rumah terhadap Nadiem.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan. Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama lima tahun.












