Koma.id | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis terkait kebijakan potongan komisi aplikator sebesar 8 persen bagi layanan transportasi online. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) benar-benar terlindungi.
Cucun mengungkapkan, meski kebijakan potongan komisi sudah berlaku sejak 1 Juli 2026, di lapangan muncul persoalan baru. Sejumlah perusahaan aplikator disebut menurunkan tarif perjalanan sehingga pendapatan pengemudi justru menurun.
“Pendapatannya turun karena pengusaha menurunkan tarif. Konsumen memang diuntungkan, tapi pengemudi dirugikan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (02/07/2026).

Kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator sebelumnya diumumkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Skema ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi pengemudi ojol yang selama setahun terakhir meminta perbaikan kesejahteraan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan tersebut diberlakukan tanpa fase uji coba. Pemerintah akan memantau langsung respons pasar dan teknis pelaksanaan di lapangan.
Cucun menekankan kebijakan ini seharusnya mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Namun, kondisi saat ini dinilai lebih menguntungkan pengguna layanan karena tarif lebih murah, sementara penghasilan pengemudi menurun.
Ia menambahkan, Komisi V DPR akan menindaklanjuti persoalan ini bersama pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi kebijakan. “Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan teknis yang lebih detail,” katanya.
Menurut Cucun, skema potongan 8 persen masih sebatas komitmen bersama yang difasilitasi DPR antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan perwakilan pengemudi. Karena itu, aturan teknis diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
“Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi DPR, pemerintah, dan pengusaha,” pungkasnya.








