Koma.id– Konflik internal mewarnai tim kuasa hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, resmi dikeluarkan dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis yang dipimpin Ahmad Khozinudin.
Keputusan tersebut diumumkan Ahmad Khozinudin melalui media sosial dan siaran pers pada Rabu (1/7/2026). Selain Abdul Gafur Sangadji, tim juga memberhentikan Soraya dari keanggotaan tim advokasi.
Khozinudin menjelaskan, keputusan itu diambil karena adanya perbedaan pandangan mengenai strategi hukum yang akan ditempuh dalam menghadapi proses pidana Roy Suryo, khususnya terkait pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pertama, kami memang tidak menghendaki upaya praperadilan. Karena memperlama proses, sehingga Jokowi bisa jalan-jalan, tidak segera disidangkan. Mengingat, menurut KUHAP baru apabila ada praperadilan, perkara pokok ditunda hingga putusan praperadilan,” kata Khozinudin, Rabu (1/7/2026).
Ia menyebut permohonan praperadilan diajukan oleh Tim TalkHAM, yang merupakan tim kuasa hukum lain Roy Suryo dan beranggotakan sejumlah pengacara, termasuk Refly Harun.
GP Ansor Jawa Timur Apresiasi BNN Ungkap Penyelundupan 3 Ton Ganja Jaringan Internasioanal
Khozinudin juga menilai peluang praperadilan untuk dikabulkan sangat kecil. Karena itu, ia berpendapat seluruh argumentasi hukum dan alat bukti sebaiknya disimpan untuk dibuka dalam persidangan pokok.
“Kedua, kami meyakini upaya praperadilan akan kalah. Hal itu, akan menggembosi narasi pembelaan di perkara pokok. Tentu hal ini tidak menguntungkan. Semestinya, semua narasi dan bukti ditunda agar masuk ke pokok perkara. Agar Jokowi bisa ‘diskakmat’ di persidangan,” ujar Khozinudin.
Selain alasan strategi hukum, Khozinudin mengaku pihaknya tidak ingin praperadilan menimbulkan kesan menghindari proses persidangan. Ia juga menilai langkah tersebut berpotensi membuka ruang bagi pihak tertentu untuk melakukan pendekatan kepada pihak lain selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, Khozinudin mengklaim Abdul Gafur Sangadji dan Soraya memilih bergabung dengan kubu Refly Harun tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis yang telah mendampingi Roy Suryo selama lebih dari satu tahun.
Ia juga menuding Refly Harun memboikot keberadaan timnya di sejumlah media dengan mengklaim hanya dirinya bersama Abdul Gafur yang berwenang mewakili Roy Suryo dalam memberikan keterangan kepada publik.
“Kami tak bisa mengharapkan orang lain punya etika. Tapi kami berkewajiban menegakkan etika di tim kami. Karena itulah, kami memutuskan mengeluarkan Abdul Ghafur Sangaji dan Soraya dari tim kami,” kata Khozinudin.







