Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Perwira Aktif Tersangka Baru di Pusaran Kasus MBG

Views
×

Perwira Aktif Tersangka Baru di Pusaran Kasus MBG

Sebarkan artikel ini
Perwira Aktif Tersangka Baru di Pusaran Kasus MBG
Menu MBG SDN Mampang 1 Depok yang berisikan pangsit, kentang, wortel, jeruk, dan saus kemasan saset. (Foto/Istimewa)

Koma.id Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka baru tersebut berinisial LMI, yang diketahui merupakan seorang perwira polisi aktif.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, LMI diduga menggunakan modus operandi yang terstruktur untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pengadaan alat makan program prioritas pemerintah tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, membongkar secara rinci bagaimana LMI merancang siasatnya. Tersangka yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN tersebut diduga kuat mendirikan perusahaan boneka atau fiktif.

Modus Perusahaan Boneka dan Mark Up Ompreng

Pada 2025, LMI secara sengaja memerintahkan pihak swasta, yakni saksi berinisial YCS dan RD, untuk membentuk sebuah entitas perusahaan baru. Perusahaan boneka ini sengaja dirancang sebagai kendaraan atau sarana untuk memonopoli penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan BGN.

Tidak hanya mengarahkan pembelian, LMI juga diduga telah memanipulasi atau melakukan mark up harga jual food tray tersebut. Harga barang yang ditawarkan ke mitra telah dikerek naik dan ditentukan secara sepihak oleh tersangka demi mendapatkan selisih keuntungan pribadi.

“Perannya adalah pada tahun 2025 ini saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBGN dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka,” ungkap Syarif Sulaeman Nahdi dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis 2 Juli 2026.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.