Koma.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji kemungkinan penerapan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kajian dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyinggung dugaan TPPU dalam pertimbangan putusan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penuntut umum dan penyidik masih mempelajari ada atau tidaknya unsur TPPU dalam perkara tersebut.
“Kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan, nanti ke sana juga. Namun, saat ini dipelajari dahulu,” ujarnya, Kamis (02/07).
Selain mengkaji dugaan TPPU, Kejagung juga telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Jaksa penuntut umum akan menyusun memori banding yang memuat sejumlah poin tuntutan yang belum diakomodasi dalam putusan.
Majelis hakim sebelumnya meminta Kejagung menelusuri dugaan kenaikan harta kekayaan Nadiem sebesar Rp 4,87 triliun melalui mekanisme TPPU. Hakim anggota Eryusman menilai jalur hukum yang dipilih jaksa, yakni menjadikan nilai tersebut sebagai uang pengganti, tidak tepat.
“Permohonan uang pengganti sebesar Rp 4,87 triliun tidak dapat dikabulkan bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” ucapnya dalam sidang putusan, Selasa 30 Juni 2026.
Hakim menjelaskan, angka Rp 4,87 triliun berasal dari analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan 37A UU Tipikor. Oleh karena itu, majelis hakim merekomendasikan agar Kejagung menelusuri harta tersebut melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti Rp 809,59 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman ditambah lima tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa sebelumnya menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti total Rp 5,67 triliun, terdiri atas Rp 809,59 miliar yang disebut diterima langsung oleh terdakwa dan Rp 4,87 triliun sebagai kenaikan harta tidak wajar. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan tersebut.
Dalam kasus ini, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun. Korupsi dilakukan bersama sejumlah pihak lain dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tahun anggaran 2020–2022. Beberapa terdakwa lain telah divonis, sementara satu orang masih buron.








