Koma.id – Universitas Bung Karno (UBK) resmi memberhentikan seluruh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) menyusul mencuatnya kasus dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta yang terjadi menjelang aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Nomor 75/KEP/DEK-FH-UBK/VI/2026. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam menjaga integritas organisasi kemahasiswaan dan memastikan proses pembinaan mahasiswa berjalan dengan baik.
“Seluruh pengurus BEM Fakultas Hukum diberhentikan berdasarkan keputusan dekan. Setelah ini akan dilakukan proses pembentukan dan pemilihan kepengurusan BEM FH yang baru sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Daniel, dikutip Jumat (26/6/2026).
Ia juga membenarkan bahwa Muhammad Abdimaludin telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum UBK melalui SK yang sama.
Daniel menegaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi kemahasiswaan setelah muncul dugaan adanya penerimaan uang sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa pada pertengahan Juni lalu.
Pihak kampus berharap pergantian kepengurusan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola organisasi mahasiswa agar lebih transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan etika.
Kasus dugaan penerimaan uang Rp20 juta sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan terkait aliran dana yang diduga diterima menjelang aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026. Dugaan tersebut memicu pemeriksaan internal oleh pihak universitas.
UBK menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila proses penyelidikan membutuhkan keterangan maupun dokumen dari pihak kampus. Sementara itu, proses pemilihan pengurus baru BEM Fakultas Hukum akan segera dilaksanakan agar aktivitas organisasi kemahasiswaan dapat kembali berjalan secara normal.







