Koma.id– Tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma, dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) sore setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga dan kuasa hukum dikabulkan.
Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menyebut surat permohonan penangguhan telah diajukan sejak pagi dan proses pemeriksaan keduanya telah selesai sekitar pukul 11.00 WIB sebelum akhirnya keputusan pembebasan diumumkan sekitar pukul 17.00 WIB.
Selama proses di kejaksaan, keduanya disebut mendapat perlakuan baik, termasuk diberi makanan dan minuman, sementara penjamin utama dalam permohonan tersebut adalah keluarga dekat dari masing-masing tersangka. Langkah penangguhan ini diajukan seiring pelimpahan tahap dua perkara dugaan penggunaan ijazah palsu ke Kejari Jakarta Selatan.
“Kami menunggu tadi, diberikan makan, diberikan minum dan mendapatk perlakuan baik juga. Dan pukul 17.00 WIB ini kami mendapat kabar menggembirakan, beliau keduanya tidak ditahan,” pungkasnya.
Sebelumnya Roy Suryo dan Dokter Tifa dikabarkan telah keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pelimpahan tahap II dalam perkara yang telah bergulir sekitar satu tahun. Keduanya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dengan pengawalan ketat dan sempat dirawat karena ditemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan observasi medis lebih lanjut. Tim dokter menilai kondisi mereka tidak memungkinkan untuk beraktivitas tanpa pengawasan sehingga sempat direkomendasikan menjalani rawat inap.







