Koma.id– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum, termasuk kemungkinan melarang aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Baginya, kebijakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pembatasan hak asasi manusia selama pemerintah tetap menyediakan lokasi alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Oh iya pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan,” ujar Pigai di Gedung DPR RI, Rabu (17/6/2026), dikutip.
Pigai Kembali menegaskan, pemindahan lokasi aksi dari satu titik ke titik lain merupakan bagian dari pengaturan, bukan pelanggaran HAM, selama tetap mengacu pada prinsip Sirakusa yang mengatur pembatasan hak sipil dan politik dalam kondisi tertentu.
Ia juga menyinggung polemik aksi mahasiswa sejumlah kampus yang sempat direncanakan di Bundaran HI namun tertahan aparat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, seraya menegaskan bahwa pengaturan semacam itu tetap sah sepanjang memberikan ruang demonstrasi di lokasi lain.
“Tidak ada, itu namanya pengaturan. Eh kamu tidak usah demo di Bundaran HI tapi kamu demo di Lapangan Banteng, boleh. Itu namanya sesuatu aturan, boleh. Prinsip Sirakusa, bisa,” kata Pigai.







