Koma.id– Relawan Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) menegaskan bahwa aduan masyarakat yang mereka layangkan ke Bareskrim Polri terhadap eks Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, bukanlah upaya pembungkaman kebebasan berpendapat.
“Apakah ini akan dituduh memberatkan atau pembungkaman terhadap kalangan kritis? Tidak. Kami tetap mendukung Tiyo untuk bersuara kritis, mengkritik kebijakan pemerintah,” kata Kuasa Hukum Garda Prabowo, Ferdinand Hutahaean, dikutip.
Namun, Lanjut Ferdinand, mereka tetap melawan setiap bentuk pelecehan, penghinaan, atau caci maki terhadap pemimpin negara. Karena itu, mereka memilih jalur aduan masyarakat (bukan laporan polisi) untuk mengingatkan Tiyo bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia diatur oleh konstitusi dan dibatasi oleh aturan etika, tata krama, serta larangan ujaran kebencian.
“Tapi kami akan melawan setiap upaya pelecehan, penghinaan, caci maki yang dilakukan kepada siapa pun pemimpin negara ini, karena itu tidak baik. Kita ingin mengingatkan,” tandasnya.
Ferdinand menjelaskan duan yang diajukan ada dua hal. Pertama, ucapan Tiyo yang dinilai membandingkan Presiden Prabowo Subianto dengan seekor hewan, yang dianggap menghina martabat kepala negara. Kedua, dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) mengenai adanya alat pelacak PBX Finder di mobil Tiyo, yang dinilai memberatkan posisi pemerintah.
“Jadi, kita ingin semuanya clear karena ada tuduhan yang kami anggap memberatkan posisi pemerintah,” pungkasnya.







