Koma.id | Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas maksimal pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa underlying dari USD25.000 menjadi hanya USD10.000 per orang per bulan. Kebijakan ini akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (18/06).
“Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan. Efektif mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujarnya.
Dengan kurs rupiah terhadap dolar AS hari ini, Jumat (19/06), di kisaran Rp17.832 per USD, maka batas pembelian baru setara dengan sekitar Rp178,3 juta. Sebelumnya, dengan batas USD25.000, nilai rupiah yang bisa dibeli mencapai sekitar Rp445,8 juta.
Selain pembatasan transaksi tunai, BI juga memperketat ketentuan transfer dana ke luar negeri dalam denominasi valas. Ambang batas kewajiban pelampiran dokumen pendukung diturunkan dari nominal setara USD50.000 menjadi USD25.000, yang juga berlaku mulai 1 Juli 2026.
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan, penurunan bertahap batas transaksi sebelumnya telah menekan rata-rata transaksi harian valas hingga USD9 juta. Dengan kebijakan terbaru, BI memproyeksikan 98,1% transaksi valas akan disertai dokumen underlying, sehingga lebih terkontrol dan produktif.
Langkah ini diambil untuk memperkuat prinsip kehati-hatian, menjaga stabilitas rupiah, serta mencegah praktik spekulasi yang berpotensi merugikan perekonomian nasional.








