Koma.id โ Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut disampaikan Elza setelah mengaku kehilangan kepercayaan terhadap kliennya. Ia menilai Sony tidak terbuka mengenai sejumlah fakta yang sedang diusut penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Elza mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Sony pada Senin (15/6/2026). Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah muncul perkembangan baru dalam penyidikan, termasuk penetapan pihak swasta Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
“Saya merasa dibohongi dan tidak mendapatkan keterbukaan penuh dari klien,” kata Elza dalam keterangannya kepada media. Ia mengaku menemukan informasi yang berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Sony kepada dirinya.
Menurut Elza, salah satu persoalan yang membuatnya mundur adalah dugaan adanya penerimaan uang oleh Sony dari pihak tertentu yang sebelumnya tidak diungkapkan secara terbuka kepadanya. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan dirinya dalam memberikan pendampingan hukum, termasuk terkait upaya Sony untuk memperoleh status justice collaborator (JC).
Elza menilai syarat utama seorang justice collaborator adalah keterbukaan dan kejujuran dalam mengungkap fakta-fakta perkara. Karena itu, ia mengaku pesimistis permohonan JC yang diajukan Sony dapat dikabulkan apabila masih terdapat informasi yang belum disampaikan secara utuh kepada penyidik.
Selain merasa dibohongi, Elza juga mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi langsung dengan Sony selama proses pendampingan hukum berlangsung. Ia menyebut terdapat berbagai hambatan yang membuat dirinya tidak memperoleh penjelasan secara lengkap terkait perkara yang sedang dihadapi kliennya.
Meski mundur, Elza menegaskan dirinya tidak pernah menerima bayaran selama mendampingi Sony. Ia menyebut pendampingan hukum tersebut dilakukan secara pro bono atau sukarela demi membantu mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Sony menunjuk Elza sebagai kuasa hukumnya tidak lama setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025โ2026.
Kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung tersebut telah menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional. Selain Sony Sonjaya, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Penyidikan juga berkembang dengan penetapan beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan korupsi berkaitan dengan tata kelola program MBG, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang nilainya mencapai jumlah besar. Penyidik juga tengah mendalami berbagai aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih mempelajari permohonan status justice collaborator yang diajukan Sony. Penyidik menyatakan akan mencocokkan permohonan tersebut dengan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Mundurnya Elza Syarief dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya menjadi perkembangan terbaru dalam perkara korupsi MBG yang terus menjadi perhatian publik. Kasus ini dinilai penting karena menyangkut program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.













