Koma.id | Bogor – Pemerintah Kota Bogor resmi melarang operasional angkutan kota (angkot) berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang ditandatangani Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Senin (15/06).
Dedie menegaskan, aturan ini merupakan langkah tegas penataan transportasi perkotaan. “Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan. Mulai hari ini, angkutan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” ujarnya.
Larangan tersebut akan ditegakkan melalui operasi gabungan bersama instansi terkait. Petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi, identitas kendaraan, hingga atribut resmi angkot. Kendaraan yang melanggar berpotensi dikenakan sanksi hingga penyitaan. “Kalau masih banyak yang melanggar, tentu akan ada proses penindakan lebih keras lagi,” tegas Dedie.
Ketua Organda Kota Bogor, Sunaryana, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembatasan usia angkot akan diiringi program peremajaan armada.
Qodari: Tuntutan Hentikan MBG Salah Besar
“Umur teknis kendaraan sudah jelas, 20 tahun selesai. Organda mendukung demi kenyamanan dan keselamatan pengguna transportasi,” katanya.
Pemkot Bogor menyebut kebijakan ini sebagai tahap awal reformasi transportasi publik. Setelah penghentian angkot tua, pemerintah akan mengevaluasi kebutuhan armada dan menata ulang trayek sesuai kebutuhan masyarakat. Dedie menambahkan, kebijakan ini diharapkan mengurangi kemacetan akibat angkot ngetem sembarangan serta menghadirkan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan.
Dengan berlakunya Perwali Nomor 11 Tahun 2026, Pemkot Bogor menargetkan terwujudnya transportasi publik modern yang mendukung program Lancar Bogor sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi warga kota.








