Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Roy Suryo Sudah Tersangka dan Berkas P21, Tapi Kenapa  Belum Ditahan?

Views
×

Roy Suryo Sudah Tersangka dan Berkas P21, Tapi Kenapa  Belum Ditahan?

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo Tak Masuk Bui? Sekjen Pasbata Nekat Jalan Tanpa Baju Monas–Solo

Koma.id – Sekretaris Jenderal Pasbata, Budiyanto Hadinagoro, mempertanyakan sikap Polri yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Budiyanto, status tersangka yang telah disandang Roy Suryo dan rekan-rekannya seharusnya diikuti dengan langkah tegas aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

“Publik bertanya-tanya, mengapa Roy Suryo yang sudah berstatus tersangka belum juga ditahan. Ini bukan lagi sekadar persoalan prosedur hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum,” kata Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Ia menilai, kasus tersebut kini menjadi pertaruhan bagi Kapolri untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang maupun popularitas seseorang.

Budiyanto menyebut masyarakat sudah jenuh dengan berbagai manuver dan pernyataan yang terus dilontarkan Roy Suryo Cs meski proses hukum telah berjalan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Ini pertaruhan Kapolri. Mampukah segera menahan Roy Suryo Cs yang sudah menjadi tersangka? Publik sudah bosan dengan manuver-manuver yang menyimpang dan berpotensi memperkeruh suasana. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status tersebut, penyidik tinggal menunggu pelaksanaan pelimpahan tahap II ke kejaksaan sebelum jaksa menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke persidangan.

Budiyanto menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga wibawa institusi kepolisian.

“Kritik publik hari ini sederhana jika berkas sudah P21 dan status sudah tersangka, lalu apa lagi yang ditunggu? Hukum jangan sampai berjalan dengan rem tangan ditarik. Semakin lama dibiarkan, semakin besar pertanyaan publik terhadap keberanian penegak hukum,” tegasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.