Koma.id, MEDAN – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MHS oleh oknum TNI di Medan, Sumatera Utara, terus menuai sorotan. Pihak keluarga korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai proses hukum di peradilan militer sarat akan ketidakadilan.
Peristiwa yang menewaskan siswa kelas 3 SMP ini bermula dari pembubaran massa tawuran hingga berakhir pada vonis 10 bulan penjara bagi pelaku, Sertu Riza Pahlevi.
Bagaimana sebenarnya urutan peristiwa tersebut? Berikut adalah kronologi lengkap kasus penganiayaan anak oleh oknum TNI di Medan berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com.
24 Mei 2024: Korban Melintas untuk Beli Makan dan Terjebak Situasi Tawuran
Kronologi peristiwa pilu ini terjadi pada Jumat (24/5/2024) sore. Korban, MHS (15), awalnya keluar rumah dengan maksud untuk membeli makanan. Namun di tengah jalan, ia melintasi daerah sekitar jembatan rel kereta api yang saat itu sedang terjadi aksi tawuran.
Bareskrim Turun ke Lokasi Tambang PT WIN, Dugaan Tambang Ilegal di Konawe Selatan Diselidiki
MHS yang berada di lokasi kejadian hanya sekadar melihat situasi tawuran tersebut. Tidak lama kemudian, aparat gabungan dari Polisi, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa datang untuk membubarkan massa serta menertibkan situasi.
Saat penertiban berlangsung, MHS sempat ditangkap oleh petugas. Di sinilah dugaan penyiksaan dan kekerasan terhadap anak itu terjadi. MHS diduga kuat dianiaya oleh seorang anggota Babinsa bernama Sertu Riza Pahlevi.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, membeberkan bahwa korban dipukul secara membabi buta oleh pelaku hingga terjatuh dari atas jembatan rel.
“Dia (MHS) dipukul hingga jatuh ke bawah rel di daerah itu. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan,” ungkap Irvan kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP itu sempat tidak sadarkan diri di lokasi.
Melihat kondisi korban yang kritis, MHS langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Madani. Namun tragis, nyawa remaja 15 tahun tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Merespons kematian anaknya yang janggal, ibu kandung korban, Lenny Damanik, langsung membuat laporan awal ke Polsek Tembung. Karena terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.
Laporan resmi tersebut tertuang dalam Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Demi mencari keadilan yang sah untuk putranya, Lenny juga mengadukan tindak pidana kekerasan ini ke Komnas HAM, LPSK, hingga KPAI.
20 Oktober 2025: Sidang Putusan Pengadilan Militer Medan Dipenuhi Isak Tangis
Proses hukum berlanjut ke Pengadilan Militer I-02 Medan. Namun, jalannya persidangan memicu kekecewaan mendalam bagi pihak keluarga. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi pada Senin (20/10/2025).
Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas kelalaian (alpa) yang menyebabkan matinya orang lain. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut 1 tahun penjara atas dakwaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, ditambah restitusi sebesar Rp 12.777.100. Hal yang meringankan hukuman di antaranya adalah adanya permintaan maaf pelaku yang dinilai sebagai itikad baik.
Mendengar putusan tersebut, Lenny Damanik keluar dari ruang sidang sambil menangis histeris. Ibu empat anak ini merasa hukuman 10 bulan penjara sama sekali tidak adil untuk hilangnya nyawa sang anak.
“Saya betul-betul kesal kali mendengar tadi putusan itu. Anak saya sudah meninggal dibunuh. Padahal masih panjang perjalanannya. Saya mohon supaya dihukum lah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya,” ujar Lenny sembari menangis di halaman pengadilan.
Kemarahan serupa diluapkan oleh bibi korban, Datmalem Haloho (51), yang bahkan berteriak meminta keadilan langsung kepada Presiden RI.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
“Itu tidak adil, cuma sepuluh bulan. Kalau begitu pembunuh nanti semua manusia. Biar pun saya bodoh, tidak adil itu. Tolong Pak Prabowo, tolong. Bayangkan Pak, nyawa hilang. Sama siapa lagi kami mengadu. Tolong…tolong Pak,” teriak Datmalem.
Pendamping hukum keluarga korban dari LBH Medan, Richard Hutapea, menilai vonis hakim sangat mengecewakan dan justru memberikan bentuk impunitas kepada oknum militer pelaku kekerasan terhadap anak.
Richard membeberkan beberapa kejanggalan dalam amar putusan, termasuk klaim hakim bahwa tidak ditemukan lebam penganiayaan di tubuh MHS. Padahal, permohonan ekshumasi (pembongkaran makam untuk autopsi) yang diajukan LBH Medan berkali-kali diabaikan oleh Denpom.
Kekecewaan ini memuncak setelah Pengadilan Tinggi Militer I Medan mengeluarkan putusan banding yang menguatkan vonis sebelumnya, yakni 10 bulan penjara tanpa sanksi pemecatan (pemberhentian dari jabatan) terhadap Sertu Riza.
Lebih parah lagi, hak keluarga korban untuk mengajukan kasasi melalui Oditur Militer sengaja ditutup karena informasi putusan banding tersebut baru diketahui 3 bulan setelah diputuskan. Berdasarkan hukum, batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah putusan dibacakan.
“Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pasca putusan tersebut dibacakan. LBH Medan menduga Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan kasasi,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2026).
Padahal berdasarkan Pasal 144 huruf g dan h UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, korban memiliki hak mutlak untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara dan putusan pengadilan.
Desakan Reformasi Peradilan Militer
LBH Medan menegaskan bahwa sejak awal persidangan, terdakwa Sertu Riza Pahlevi sama sekali tidak ditahan dan tidak dipecat dari kedinasan TNI. Padahal, ancaman asli dari Pasal 76 c jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tindakan terdakwa dinilai telah melanggar UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM, serta konvensi hak anak (CRC dan ICCPR). Atas ketidakadilan yang berulang dalam kasus ini, LBH Medan mendesak agar segera dilakukan Reformasi Peradilan Militer.
Hal ini sejalan dengan amanat TAP MPR VII/2000, Pasal 65 ayat 2 UU TNI, dan Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer, agar hak keadilan korban terlindungi secara transparan dan jujur (fair trial).
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Pembunuh Anak 15 Tahun Divonis 10 Bulan Penjara dan Tak Dipecat, LBH Medan Pertanyakan Peradilan Militer







