Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Views
×

MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Sebarkan artikel ini
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Ilustrasi suasana persidangan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD merupakan aturan yang wajib dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu.

Dalam putusannya, MK menegaskan partai politik dapat didiskualifikasi atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila tidak memenuhi kuota minimal caleg perempuan sebesar 30 persen.

Silakan gulirkan ke bawah

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak mengatur sanksi tegas bagi partai yang melanggar ketentuan kuota perempuan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan merupakan amanat konstitusi untuk menjamin kesetaraan dan memperluas partisipasi perempuan dalam politik.

MK menyebut ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan tidak cukup hanya menjadi syarat administratif formal tanpa konsekuensi hukum yang jelas terhadap pelanggaran.

“Ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen adalah syarat yang wajib dipenuhi partai politik peserta pemilu,” demikian pertimbangan MK dalam putusan tersebut, dikutip Selasa (26/5/2026).

Mahkamah menegaskan penyelenggara pemilu berwenang tidak mengikutsertakan partai politik pada dapil tertentu apabila tidak memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif.

Putusan tersebut sekaligus mempertegas kebijakan afirmasi perempuan yang selama ini diatur dalam UU Pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, ketentuan kuota perempuan kerap menjadi sorotan karena sejumlah partai dinilai masih menjadikannya sekadar formalitas administratif tanpa mendorong keterlibatan perempuan secara substantif dalam politik.

Sejumlah organisasi perempuan menyambut positif putusan MK tersebut karena dinilai memperkuat komitmen negara terhadap peningkatan representasi perempuan di parlemen.

Sementara itu, KPU diperkirakan akan menyesuaikan aturan teknis pencalonan anggota legislatif untuk mengakomodasi putusan MK tersebut pada tahapan pemilu berikutnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.