Koma.id | Bekasi – Layanan SIM Keliling kembali digelar hari ini untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas. Satlantas Polres Metro Bekasi Kota membuka gerai SIM Keliling di Pizza Hut Komsen Jatiasih mulai pukul 08.00 WIB.
Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, pelayanan berlangsung di Polsek Setu pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Masa Depan Bea Cukai Bisa Digantikan AI
Syarat Perpanjangan SIM
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Fotokopi BPJS Kesehatan/KIS
- Surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi
Apabila masa berlaku SIM telah habis melewati batas waktu, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas, karena tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Layanan Samsat Keliling
Selain SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan Samsat Keliling untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi tersedia di KFC Zambrud pukul 09.00–11.00 WIB. Untuk Kabupaten Bekasi, layanan berlangsung di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00–12.00 WIB.
Syarat administrasi Samsat Keliling meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Layanan SIM Keliling di Wilayah Lain
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Mall Artha Gading
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Bogor: Mall Boxies Tajur 123 dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar
- Bandung: ITC Kebon Kelapa dan Pasar Modern Batununggal
Biaya perpanjangan SIM sesuai tarif PNBP, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.








