Koma.id – Usulan pembatasan masa jabatan anggota DPR RI kembali mencuat. Pengamat politik senior Boni Hargens menilai masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi maksimal dua periode sebagaimana jabatan publik lain yang diperoleh melalui mekanisme elektoral, seperti presiden dan kepala daerah.
Menurut Boni, pembatasan tersebut penting untuk mencegah monopoli kekuasaan sekaligus memperkuat proses kaderisasi politik di parlemen.
“Pembatasan masa jabatan penting untuk mencegah dominasi kekuasaan yang terlalu lama dan membuka ruang regenerasi politik yang sehat,” kata Boni dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Ia menyoroti adanya sejumlah anggota DPR yang telah menduduki kursi parlemen selama lebih dari empat periode atau lebih dari 20 tahun. Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius dalam sistem demokrasi Indonesia.
Boni mempertanyakan apakah dominasi anggota DPR yang terus terpilih selama puluhan tahun benar-benar mencerminkan pilihan rakyat atau justru dipengaruhi kekuatan modal dan jaringan politik yang mengakar dalam sistem pemilu.
“Ada anggota DPR yang sudah lebih dari 20 tahun berada di Senayan. Pertanyaannya, apakah itu murni pilihan rakyat atau karena dominasi uang dan jaringan politik tertentu,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar isu politik biasa, melainkan membutuhkan kajian mendalam terkait kualitas demokrasi dan sistem kaderisasi partai politik di Indonesia.
Ia menilai pembatasan masa jabatan legislator dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat sirkulasi elite politik sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi generasi baru masuk ke parlemen.
Wacana pembatasan masa jabatan anggota DPR sendiri sebelumnya beberapa kali muncul dalam diskusi reformasi politik dan sistem pemilu. Namun hingga kini belum ada aturan yang secara khusus membatasi jumlah periode anggota legislatif di Indonesia.







