Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerah

Gadjah Puteh Desak Propam Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Langsa

Views
×

Gadjah Puteh Desak Propam Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Langsa

Sebarkan artikel ini
Img 20260511 Wa0011

Koma.id, LANGSA – Direktur Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, mendesak Kapolda Aceh dan Propam Polda agar bertindak tegas terhadap dugaan penganiayaan yang menyeret nama seorang oknum polisi bersama anaknya, terhadap seorang pelajar yang diketahui merupakan Ketua OSIS SMP Negeri 3 Langsa, dan korban lainnya.

Desakan itu disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan terkait laporan dugaan penganiayaan yang telah diterima Polres Langsa dan kini menjadi perhatian publik.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam pemberitaan yang beredar, korban masih dibawah umur, M, mengalami luka pada bagian rahang, jari tangan, dan 2 korban lainnya cedera di kepala dan bibir hingga harus mendapat penanganan medis.

Sayed menilai kasus tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut rasa keadilan masyarakat serta citra institusi kepolisian di mata publik.

“Kalau benar ada keterlibatan oknum aparat bersama keluarganya dalam tindakan kekerasan terhadap pelajar, maka proses hukum wajib berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi,” tegas Sayed Zahirsyah Almahdaly, Sabtu (9/5/2026).

“Jangan sampai muncul kesan ada upaya melindungi pelaku karena status atau jabatan,” ucap Sayed, dalam siaran persnya

Pria akrap disapa Waled ini mengatakan, masyarakat saat ini sedang menunggu keberanian institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

Menurutnya, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas, siapapun pelakunya, apalagi menyangkut anak di bawah umur harus ditindak tegas sesuai aturan hukum berlaku.

“Korban ini seorang pelajar dan Ketua OSIS. Masa depan anak jangan dihancurkan oleh tindakan brutal dan arogan.

Jika masyarakat biasa cepat diproses ketika tersandung hukum, maka aparat juga harus diperlakukan sama di depan hukum,” ujarnya.

Sayed juga meminta Propam Polda Aceh turun langsung mengawasi penanganan perkara agar tidak ada dugaan pengaburan fakta atau pun upaya damai yang terkesan dipaksakan.

Ditambahkannya, dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus kekerasan sangat melukai rasa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Institusi Polri jangan mempertaruhkan marwah hanya demi melindungi satu atau dua oknum. Justru ketegasan terhadap anggota yang melanggar hukum akan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Sambung Sayed, korban dan keluarga juga harus mendapat perlindungan hukum serta pendampingan psikologis mengingat korban masih berstatus pelajar dan mengalami trauma pasca kejadian.

Sayed jug menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga proses hukum berjalan terbuka dan para pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.

Informasi diperoleh dari Penasehat Hukum korban, sebelumnya pihak keluarga pelaku telah meminta kepada PH korban untuk dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak.

Dengan menghadirkan orang tua gampong dan perangkat gampong, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Sebelumnya diberitakan, tiga korban pemukulan satu diantaranya masih di bawah umur berstatus pelajar SMP, melaporkan seorang oknum Anggota Polres Aceh Timur dan dua anaknya ke Polres Langsa.

Oknum Polisi ini dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Langsa atas dugaan penganiyaan yang dialami para korban pada 26 April 2026 lalu, di sekitar Zalfi Futsal dan salah satu Cafe di Jalan Islamic Center.

Saat ini para korban didampingi Kuasa Hukum, Misra Purnamawati, SH, MH, Dian Yuliani, SH, MH, CP.Arb, Ayyub, SH, atas permintaan orang tua korban dan juga korban, untuk mendampingi mereka mencari keadilan.

Akibat pemukulan itu, korban MU (usia dibawah umur) mengalami cedera rahang retak jari kelingking, dan Rasya (18) luka di kepala bagian kiri di bagian atas telinga.

Kedua korban sempat dirawat berapa hari di RSUD Langsa pada berapa waktu lalu, pascapemukulan yang dialaminya.

Sedangkan satu korban lainnya, Satria (18) mengalami luka ringan kuga akibat dipukul, dia hanya mendapaat perawatan medis tidak sampai dirawat di rumah sakit.

Kuasa Hukum korban, Misra Purnamawati, SH, MH, Dian Yuliani, SH, MH, CP.Arb, Ayyub, SH, mengatakan, sebagai pengacara mereka tetap akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau.

Apalagi ada korban yang masih di bawah umur dan salah satu terduga pelakunya adalah oknum anggota kepolisian yang seharusnya bisa menjadi pengayom masyarakat.

“Kasus ini telah dilaporkan para korban ke Polres Langsa tanggal 28 April 2026, dan kami meminta agar persoalan ini mendapat atensi serius pihak Polres Langsa, apalagi berapa kali upaya damai antara korban dan terduga pelaku tidak ada titik temu,” jelas Dian.

Sambung Dian, karena salah satu terduga pelakunya adalah oknum anggota kepolisian yang masih aktif, keluarga meminta Kuasa Hukum Untuk melaporkan oknum polisi yang diduga melanggar kode etik ke Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.