Koma.id – Komisi X DPR RI berkomitmen memuliakan profesi guru melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan bahwa profesi guru akan ditempatkan setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, maupun insinyur. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari pengakuan guru sebagai profesi.
“Guru adalah profesi mulia yang menjadi fondasi lahirnya profesi-profesi lain. Karena itu, memuliakan guru melalui RUU Sisdiknas menjadi sebuah keniscayaan,” ujar Kurniasih.
Ia menjelaskan, upaya memuliakan guru tidak hanya sebatas pengakuan normatif, tetapi juga harus diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat perbedaan persepsi terkait aspek tersebut di tengah masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Dalam konteks saat ini, Kurniasih menyoroti pentingnya pengakuan profesional bagi guru yang dibuktikan melalui sertifikat pendidik. Ia menyebut, untuk diakui sebagai profesi, guru harus memenuhi standar kompetensi yang terukur. Di sisi lain, masih banyak tenaga pendidik yang belum memperoleh sertifikasi atau masih dalam proses.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan status kepegawaian guru, khususnya terkait skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kurniasih berharap ke depan tidak ada lagi kategori PPPK paruh waktu atau PPPK honorer yang dinilai membingungkan dan berpotensi merugikan para guru.
“Ke depan, sistem kepegawaian guru harus lebih jelas dan memberikan kepastian, sehingga tidak ada lagi status yang merugikan,” katanya.
RUU Sisdiknas diharapkan menjadi landasan baru dalam memperkuat posisi guru sebagai profesi yang bermartabat, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh.







