Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomi

Mendagri Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak EV

Views
×

Mendagri Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak EV

Sebarkan artikel ini
Mendagri Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak EV
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto/Istimewa)

Koma.id | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/04), Tito meminta pemerintah daerah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik, termasuk kendaraan konversi dari bahan bakar fosil.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Tito dalam SE tersebut.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Tito menegaskan, langkah ini diambil untuk mendorong efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendukung konservasi energi di sektor transportasi.

“Instruksi ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri,” ujarnya.

Mendagri juga meminta para gubernur melaporkan pelaksanaan pemberian insentif fiskal tersebut dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat 31 Mei 2026.

Kebijakan ini diharapkan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia sekaligus mendukung upaya pemerintah menuju energi bersih dan kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.