Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomi

Pajak Mobil Listrik Bikin Heboh, Benarkah Cuma “Dipindah” Bukan Naik?

Views
×

Pajak Mobil Listrik Bikin Heboh, Benarkah Cuma “Dipindah” Bukan Naik?

Sebarkan artikel ini
Mobil Listrik

Koma.id Polemik terkait pajak kendaraan listrik mencuat dalam beberapa hari terakhir, setelah muncul anggapan adanya kenaikan beban pajak yang berpotensi berdampak pada harga jual dan biaya tahunan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak terjadi kenaikan pajak, melainkan hanya perubahan pada mekanisme pemungutan.

Ia menjelaskan bahwa secara total, beban pajak kendaraan listrik tetap sama seperti sebelumnya, hanya terjadi pergeseran dalam skema pengenaan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” jelas Purbaya dikutip.

Perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang struktur pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam skema sebelumnya, berbagai insentif seperti subsidi impor dan mekanisme keringanan lain masih berlaku. Namun, dalam aturan terbaru, pendekatan tersebut disesuaikan melalui sistem pemungutan yang berbeda.

Selain itu, kendaraan listrik kini secara resmi dikategorikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski demikian, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu penuh. Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menentukan besaran insentif, bahkan memungkinkan tarif pajak hingga nol rupiah.

“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” jelas Purbaya.

Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan dari sebelumnya yang lebih terpusat, menjadi lebih desentralistik. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih besar dalam menetapkan insentif sesuai kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.