Koma.id – Lagu Erika yang diciptakan dan disebarkan oleh mahasiswa Fakultas Teknik Pertambangan dan Periminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Lagu berjudul Erika ini disebut-sebut telah diciptakan sejak tahun 1980-an oleh Orkes Semi Dangdut Himpunan Mahasiswa Tambang-ITB (HMT-ITB). Lagu tersebut menuai kritik keras karena liriknya dinilai mengandung lirik eksplisit dan dianggap melecehkan perempuan, memicu perdebatan soal budaya internal himpunan kampus bergengsi.
Sejumlah pihak menilai penggunaan diksi dan narasi dalam lagu tersebut tidak sensitif terhadap isu gender dan berpotensi merendahkan perempuan.
Kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga warganet yang menilai konten tersebut tidak pantas untuk dipublikasikan secara luas.
Sejumlah komentar di media sosial menyebut bahwa lirik lagu tersebut tidak hanya vulgar, tetapi juga memperkuat stereotip negatif terhadap perempuan.
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
Hal ini kemudian memicu diskusi lebih luas terkait batas kebebasan berekspresi dalam karya seni, terutama yang diproduksi di lingkungan akademik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, “guyonan internal” kampus bisa dengan cepat menjadi konsumsi publik.
Banyak pihak menyerukan agar himpunan mahasiswa mereformasi tradisi yang bertentangan dengan nilai kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan seksual.
Selain itu, muncul pula desakan agar pembuat konten memberikan klarifikasi atas maksud dan tujuan dari lagu tersebut.
ITB Perketat Etika Mahasiswa dan Literasi Media Sosial
Institut Teknologi Bandung (ITB) memperketat pengawasan etika mahasiswa dan literasi media sosial setelah beredarnya konten Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT-ITB) dengan lagu Erika yang menimbulkan keresahan publik terkait dugaan kekerasan seksual verbal.
“ITB memandang peristiwa ini sebagai momentum penting untuk memperkuat budaya kampus yang menjunjung etika, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual verbal,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Dr. N Nurlaela Arief, di Bandung, Rabu (15/4/2026).
Nurlaela menjelaskan HMT-ITB telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui konten yang beredar tidak mencerminkan nilai akademik. Seluruh video dan audio terkait juga telah diupayakan untuk diturunkan dari kanal resmi maupun akun terafiliasi.
Ia menegaskan penguatan karakter dan sistem pencegahan kekerasan menjadi prioritas utama universitas. “Melalui penguatan etika, pembinaan karakter, serta sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terus diperkuat, ITB berupaya menghadirkan ekosistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga sehat secara sosial,” ujarnya.
ITB kini memperluas kampanye etika melalui Direktorat Persiapan Bersama (Ditsama), mencakup literasi media sosial, etika komunikasi pesan singkat, hingga tata cara berpenampilan di kampus. Mahasiswa didorong lebih kritis dan santun dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Sebagai langkah konkret, ITB menetapkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di seluruh kampus, mulai dari Ganesha, Jatinangor, Cirebon, hingga Jakarta. Satgas menyediakan kanal konsultasi dan pelaporan bagi sivitas akademika yang mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan. Materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) juga diintegrasikan secara wajib dalam pembinaan mahasiswa baru untuk membangun kesadaran sejak dini.











