Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Aktivis Desak Pelaku Kejahatan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Views
×

Aktivis Desak Pelaku Kejahatan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Sebarkan artikel ini
Rilis Foto
Pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id Sejumlah aktivis yang tergabung dalam kelompok Peduli Demokrasi dan Hukum mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan umum. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/4).

Koordinator aksi, Yasser, menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum seharusnya tunduk pada sistem peradilan sipil. Ia menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang tengah diuji dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Silakan gulirkan ke bawah

“Semoga catatan ini dapat mengetuk hati nurani dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara uji materiil Nomor 260/PUU-XXIII/2025, mohon keputusan yang seadil-adilnya,” ungkap Yasser.

Menurut Yasser, reformasi sistem peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak guna mencegah impunitas dan memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk anggota militer.

Di sisi lain, proses hukum terhadap empat anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut terus berjalan. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat. Ia juga memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan militer.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.