Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Google Disanksi Gegara YouTube Dinilai Langgar Aturan Perlindungan Anak

Views
×

Google Disanksi Gegara YouTube Dinilai Langgar Aturan Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Google Disanksi Gegara YouTube Dinilai Langgar Aturan Perlindungan Anak
KPPU menjatuhkan denda senilai Rp 202 miliar (sekitar USD 12,4 juta) kepada raksasa teknologi Google. (Foto/Istimewa)

Koma.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi kepada Google lantaran dinilai tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Ketidakpatuhan tersebut ditemukan dalam evaluasi yang dilakukan per 7 April 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut bahwa platform YouTube yang berada di bawah Google tidak memenuhi ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Atas pelanggaran itu, pemerintah memberikan sanksi administratif berupa teguran.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” ujar Meutya Hafid melansir laman resmi Komdigi, Jumat (10/4/2026).

Meutya menjelaskan, Komdigi telah mengirimkan surat teguran melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sebagai tahap awal penegakan sanksi administratif. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Pemerintah, lanjut Meutya, tetap membuka ruang bagi seluruh platform digital untuk melakukan perbaikan dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku. Namun, ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Di sisi lain, Komdigi memberikan apresiasi kepada Meta yang dinilai telah mematuhi ketentuan PP Tunas. Meta, yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, disebut telah menyesuaikan fitur serta layanan mereka, termasuk penerapan batas usia minimal 16 tahun bagi pengguna.

“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” kata Meutya Hafid.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.