Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Anwar Usman Resmi Pensiun Usai Mengabdi 15 Tahun di MK

Views
×

Anwar Usman Resmi Pensiun Usai Mengabdi 15 Tahun di MK

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman
Ketua MK, Anwar Usman.

Koma.id Anwar Usman secara resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 April 2026. Penarikan diri ini menandai selesainya 15 tahun pengabdiannya di lembaga yang dikenal sebagai “guardian of constitution” tersebut.

Pada kesempatan sidang terakhirnya yang berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026, Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan seluruh pihak selama periode ia bertugas sebagai hakim MK. Permohonan maaf ini disampaikan ketika ia membacakan putusan sidang Nomor 176/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Silakan gulirkan ke bawah

“Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujar Anwar Usman pada Senin tersebut, menggarisbawahi rasa penyesalannya.

Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tanggal 31 Desember 1956. Masa kecilnya dihabiskan di kampung halaman Bima, tempat ia menempuh pendidikan dasar dan menengah.

Ia menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di Bima dari tahun 1969 hingga 1975. Setelah itu, Anwar Usman melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (UNJ) dan berhasil meraih gelar sarjana pada tahun 1984.

Pendidikan magisternya diselesaikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta pada tahun 2001. Kemudian, gelar doktor atau S3 diperolehnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2010.

Karier Anwar Usman di dunia hukum dimulai setelah ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada tahun 1984. Ia mengikuti tes calon hakim dan berhasil lolos, kemudian diangkat sebagai calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 1985.

Perjalanan kariernya terus menanjak, membawanya berpindah ke Mahkamah Agung (MA). Selama berkiprah di MA, Anwar Usman mengemban berbagai jabatan penting, termasuk Asisten Hakim Agung dari tahun 1997 hingga 2003, serta Kepala Biro Kepegawaian MA dari tahun 2003 hingga 2006.

Pada tahun 2005, Anwar Usman diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, meskipun ia tetap bertugas sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA untuk periode 2006-2011.

Anwar Usman resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi setelah mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 April 2011. Pengangkatan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 yang diterbitkan pada 28 Maret 2011, menggantikan posisi Hakim H M Arsyad Sanusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.

Pada tahun 2015, Anwar Usman terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk periode 2015-2017. Ia kembali terpilih pada periode berikutnya, yaitu 2016-2018, untuk posisi yang sama. Puncaknya, pada 2 April 2018, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK, menggantikan Hakim Arief Hidayat.

Namun, masa jabatannya sebagai Ketua MK berakhir setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikannya dari jabatan tersebut. Putusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa, 7 November 2023, di mana Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.