Koma.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam daftar larangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan zat narkotika yang dicampurkan dalam cairan vape.
“Penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan vape semakin masif dan menjadi tren yang mengkhawatirkan,” ujar Suyudi, dikutip Rabu (8/4/2026).
Temuan Zat Berbahaya dalam Cairan Vape
Dalam paparannya, BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya, mulai dari kanabinoid sintetis, methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang merupakan obat bius.
Rapor Dua Tahun Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Habib Syakur Minta Publik Berpijak pada Data
“Dari ratusan sampel yang kami uji, ditemukan kandungan zat berbahaya yang jelas masuk kategori narkotika maupun zat psikoaktif,” jelasnya.
Suyudi menilai kondisi ini menunjukkan bahwa vape telah menjadi salah satu media baru dalam penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
Tren Global Narkotika Jenis Baru
BNN juga menyoroti meningkatnya peredaran New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru secara global. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.386 jenis NPS telah teridentifikasi di dunia, dengan 175 jenis di antaranya beredar di Indonesia.
“Tren global menunjukkan peningkatan signifikan terhadap zat psikoaktif baru. Ini menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum dan pencegahan,” kata Suyudi.
Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Etomidate
Selain itu, BNN juga menyoroti penggunaan etomidate yang kini telah masuk kategori narkotika golongan II berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan.
Namun, penegakan hukum terhadap zat tersebut dinilai masih terbatas karena masih menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang memiliki sanksi lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Narkotika.
“Penegakan hukum terhadap etomidate masih belum optimal karena belum sepenuhnya masuk dalam rezim UU Narkotika,” ungkapnya.
Dorong Pelarangan Vape sebagai Alat Konsumsi
Suyudi menegaskan bahwa pelarangan vape sebagai alat konsumsi dapat menjadi langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pendekatan ini serupa dengan pembatasan alat bantu konsumsi lain, seperti bong dalam kasus penyalahgunaan sabu.
“Jika alat konsumsi seperti bong bisa dibatasi, maka vape yang terbukti digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika juga perlu diatur secara tegas,” tegasnya.
Harap Masuk Pembahasan RUU
BNN berharap usulan ini dapat dipertimbangkan secara serius dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang tengah bergulir di DPR RI.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, sekaligus mengikuti sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
“Kami berharap regulasi ini dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika secara lebih komprehensif,” pungkas Suyudi.














