Koma.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM), menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, akibat dianggap tidak menjalankan surat edaran (SE) tentang penghapusan KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Penonaktifan sementara terhadap kepala Samsat Soekarno-Hatta dilakukan lantaran petugasnya tidak melayani masyarakat sesuai surat edaran terbaru.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran Gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).
Dikatakan KDM, dari temuan tersebut pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan pimpinan Samsat tersebut.
“Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” katanya.
Buntut Dugaan Suap Ketua BEM UBK, Amnesty Wanti-Wanti Ancaman Serius bagi Gerakan Mahasiswa
Pemerintah Provinsi, kata dia, akan melakukan pemeriksaan untuk mencari penyebab aturan itu belum berjalan dengan baik.
Pemeriksaan akan melibatkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan,” katanya.
Semua petugas, kata dia, harus serius memberi pelayanan yang baik dan memudahkan masyarakat, terutama dalam membayar pajak kendaraan.
“Saya menghimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.
Dedi juga meminta para petugas disetiap instansi agar memperbaiki layanan kepada masyarakat.
“Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Jawa Barat,” katanya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan pada 6 April 2026.
Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam surat edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, masyarakat hanya perlu membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat.
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi.







