Koma.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, bersama jajaran jaksa di lingkungan Kejari Karo untuk menjalani pemeriksaan internal terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) dibawa ke Jakarta pada Sabtu (04/04) malam.
“Benar terhadap yang Kejari Karo, Kasi Pidsus dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung,” ujar Anang, Minggu (05/04).
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk klarifikasi dan eksaminasi internal terkait profesionalitas penanganan perkara.
“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022 yang melibatkan perusahaan milik Amsal Sitepu. Jaksa penuntut umum sempat menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara atas dugaan mark-up anggaran. Namun, Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya pada Rabu (01/04).
Polemik penanganan perkara tersebut memicu perhatian publik dan DPR. Komisi III DPR RI sebelumnya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan laporan hasil evaluasi harus disampaikan secara tertulis kepada DPR dalam waktu satu bulan.
Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap jajaran Kejari Karo dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan internal akan diumumkan setelah proses klarifikasi selesai.









