Koma.id | Jakarta – Aliansi Mahasiswa Indonesia menggelar diskusi publik bertema “Mengukur Efektivitas Pemisahan Pengadilan Militer dan Sipil dalam Penegakkan Hukum di Indonesia” di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/03).
Acara yang dihadiri sekitar 100an mahasiswa ini menghadirkan akademisi Prof. Dr. Budi Pramono dan Bendahara Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Gangga Listiawan.
Isu utama yang mengemuka dalam diskusi adalah soal pengawasan terbuka terhadap pengadilan militer. Para narasumber menekankan bahwa meski pemisahan peradilan militer dan sipil memiliki dasar konstitusional, transparansi tetap menjadi kebutuhan mendesak agar tidak menimbulkan kesan impunitas.
Prof. Budi Pramono menjelaskan, sesuai UU No. 31 Tahun 1997, prajurit aktif yang melakukan tindak pidana umum tetap diperiksa di pengadilan militer. Namun ia menegaskan perlunya mekanisme pengawasan yang jelas.
“Kalau pengadilan militer tertutup, siapa yang mengawasi? Civil society harus diberi ruang untuk memonitor agar putusan tidak menimbulkan keraguan publik,” ujarnya.

Gangga Listiawan menambahkan, kepastian hukum adalah hal utama dalam negara hukum. Ia menilai pemisahan peradilan militer dan sipil harus tetap menjamin objektivitas.
“Mahasiswa jangan hanya bicara HAM dari satu sisi. Kita juga harus kritis melihat bagaimana peradilan militer dijalankan sesuai UU, dan bagaimana pengawasan dilakukan agar tidak salah kamar,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa mempertanyakan bagaimana publik bisa mengawasi proses di pengadilan militer jika sidang tertutup. Menanggapi hal itu, Prof. Budi menekankan pentingnya peradilan koneksitas, yakni mekanisme yang memungkinkan jaksa sipil dan oditur militer duduk bersama untuk memastikan putusan adil dan transparan.
Diskusi ini menegaskan bahwa pengawasan terbuka terhadap pengadilan militer menjadi kunci agar pemisahan peradilan tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Mahasiswa diharapkan mampu mengawal isu ini secara kritis dan obyektif, sehingga prinsip negara hukum tetap terjaga.








