Koma.id | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (22/03). Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
“Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 22 Maret 2026 ditiadakan,” tulis Dishub.
Peniadaan CFD hari ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan apabila bertepatan dengan kegiatan khusus berskala nasional atau internasional yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama masa libur Lebaran. Selain CFD, sistem ganjil genap juga ditiadakan sementara selama periode cuti bersama, yakni 18–24 Maret 2026.
Warga diminta untuk terus memantau informasi terbaru mengenai pelaksanaan HBKB melalui kanal resmi Dishub DKI Jakarta.








