Koma.id – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga guna mengurai kepadatan lalu lintas.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di ruas tol maupun non-tol mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00.
Pembatasan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk memperlancar arus kendaraan pribadi, bus, serta moda transportasi lain yang digunakan masyarakat saat mudik dan arus balik Lebaran.
Selain truk sumbu tiga ke atas, pembatasan juga umumnya mencakup kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta angkutan barang tertentu yang berpotensi memperlambat laju lalu lintas di jalur utama.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan logistik yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Di antaranya adalah angkutan bahan bakar minyak (BBM), bahan pangan pokok, ternak, pupuk, serta barang kebutuhan penanganan bencana.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang setiap tahun mengatur manajemen lalu lintas selama periode Lebaran.
Penerapan pembatasan angkutan barang juga sejalan dengan berbagai rekayasa lalu lintas yang disiapkan, seperti sistem one way, contra flow, hingga pengaturan buka-tutup jalan di titik-titik rawan kepadatan, terutama di jalur tol Trans Jawa dan jalur arteri utama.
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha logistik untuk menyesuaikan jadwal distribusi barang agar tidak terganggu oleh kebijakan ini. Perencanaan distribusi diharapkan dilakukan lebih awal guna menghindari hambatan selama periode pembatasan berlangsung.
Di sisi lain, aparat kepolisian akan melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan aturan berjalan efektif. Pelanggaran terhadap pembatasan operasional ini berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya pembatasan ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman.







