Koma.id– Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai Tentara Nasional Indonesia telah menyabotase proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Ia menyebut pernyataan resmi TNI justru membingungkan publik karena berbeda dengan hasil penyelidikan kepolisian.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI mengumumkan penahanan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya ditahan di Pomdam Jaya sejak Rabu, 18 Maret 2026, dan disebut berasal dari Badan Intelijen Strategis TNI.
Namun, temuan tersebut berbeda dengan hasil penyelidikan Polri yang diumumkan hampir bersamaan.
“Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers,” ujar Hendardi dalam keterangannnya dikutip.
Ia juga menilai konferensi pers yang digelar TNI berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran di kalangan korban dan masyarakat sipil terhadap transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
SETARA Institute pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta guna mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap aktor lapangan dan aktor intelektual di balik penyerangan.
Dalam perkembangan lain, Polda Metro Jaya mengungkap dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK, yang berbeda dengan identitas yang disampaikan TNI. Polisi bahkan menampilkan foto keduanya dalam konferensi pers.







