Koma.id– Kebijakan Panglima TNI yang disebut menerapkan status Siaga 1 di Indonesia memicu berbagai pertanyaan dari publik dan kalangan legislatif.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak TNI untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait isu tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Menurutnya, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer sangat sensitif sehingga perlu disampaikan secara jelas kepada publik, terlebih terdapat perbedaan pernyataan di internal militer mengenai status Siaga 1 tersebut.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi.
Koalisi menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan militer berada di tangan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mereka juga mengingatkan bahwa pengerahan kekuatan TNI seharusnya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.







