Koma.id – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang lahir dari reformasi sektor keamanan pasca-1998.
Menurutnya, Pasal 30 ayat (4) Undang‑Undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Menjaga independensi Polri adalah perintah konstitusi,” kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026). Ia menilai gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian, termasuk Kemendagri, bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.
Hendardi juga mengingatkan bahwa pemisahan peran keamanan antara militer dan kepolisian merupakan salah satu tonggak reformasi yang harus dijaga.
Pernyataan Hendardi ini diungkapkan usai wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri kembali menjadi perdebatan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang digelar Rabu (4/3/2026), para pemohon menilai kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Para Pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Sebagai negara hukum, pasal ini menegaskan semua aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan kekuasaan yang tak terbatas.
Pemohon menganggap penempatan Kepolisian secara langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa perdebatan mengenai desain kelembagaan kepolisian masih jauh dari kata selesai. Di satu sisi, ada pihak yang menilai perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap Polri. Namun di sisi lain, banyak kalangan menilai perubahan struktur kelembagaan bukanlah solusi bagi persoalan tersebut.
Tantangan utama reformasi kepolisian saat ini bukan memindahkan posisi institusi, melainkan memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta profesionalitas aparat penegak hukum.
Hendardi menilai gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian sebagai langkah yang berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum.













