Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Views
×

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Koma.id Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.

Anak pengusaha minyak Riza Chalid itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Silakan gulirkan ke bawah

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) dini hari.

Selain pidana badan, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang satu bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 subsider lima tahun kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

Tak hanya itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Kerry dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (13,4 triliun).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.