Koma.id– Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa banyak korban kekerasan yang melibatkan anggota TNI gagal memperoleh keadilan akibat sistem Peradilan Militer yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Hal itu disampaikan Irvan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil di hadapan Komisi XIII DPR RI.
Irvan menyebut ketidakadilan Peradilan Militer terlihat dari proses penyidikan yang kerap tidak jelas serta minimnya pengawasan publik dan sangat merugikan rakyat yang menjadi korban kekerasan militer. Hal ini dikarenakan Undang-Undang Peradilan Militer yang telah berlaku selama 29 tahun hingga kini belum juga direvisi, padahal sudah tidak relevan dengan prinsip reformasi hukum dan hak asasi manusia.
“Banyak tidak mendapatkan keadilan, karena tidak adilnya peradilan militer, proses penyidikan yang tidak jelas. Undang-undang peradilan militer 29 tahun sudah berlangsung sampai dengan sekarang belum juga direvisi,” tandasnya dalam RDPU bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (9/2/2027).
Irvan juga menyampaikan harapan besar kepada Komisi XIII DPR RI agar menjalankan fungsi reformasi regulasi dan perlindungan HAM dengan mendorong revisi UU Peradilan Militer. Menurutnya, pembiaran terhadap aturan lama hanya akan terus melahirkan korban baru, seperti yang dialami Eva Meliani Doru Pasaribu dan Leni Damanik, dua perempuan yang kehilangan anggota keluarganya akibat kekerasan oknum TNI.
Eva Meliani Doru Pasaribu, yang turut hadir dalam RDPU, mengungkapkan bahwa ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum seolah berada di luar jangkauan kontrol publik. Ia membandingkan penanganan perkara yang melibatkan warga sipil dengan anggota TNI, yang dinilainya jauh berbeda.
Eva menyoroti ketertutupan Peradilan Militer serta kewenangan internal TNI yang berpotensi melahirkan impunitas. Buktinya
ayahnya seorang wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu, ibunya Elfrida Ginting, saudaranya Sudi Investigasi Pasaribu, serta anaknya Louin Situngkir yang tewas akibat ulah Koptu Herman Bukit, yang meski telah didukung berbagai bukti elektronik dan kesaksian para pihak, hingga kini masih tetap bertugas dan tidak diproses secara terbuka.
“Peradilan Militer dan kewenangan internal institusi TNI berpotensi membuat proses hukum terhadap anggotanya tidak akuntabel dan rawan melahirkan impunitas,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan LBH APIK Jakarta, Christine Constanta, memaparkan data kekerasan berbasis gender yang melibatkan anggota militer. Ia menyebut setiap tahunnya LBH APIK Jakarta menerima sekitar 1.000 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan dalam pacaran.
Christine memaparkan data penanganan kasus di Peradilan Militer sepanjang 2021 hingga 2025. Pada 2021 tercatat 10 kasus, meningkat menjadi 45 kasus pada 2022, lalu melonjak menjadi 60 kasus pada 2023. Namun, jumlah tersebut menurun drastis pada 2024 hingga 2025 dengan hanya sekitar 10 kasus.
Penurunan tersebut, menurut Christine, bukan karena berkurangnya tindak kekerasan, melainkan karena korban enggan mengakses Peradilan Militer. Ia menilai Peradilan Militer tidak ramah terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan, dan menghadirkan hambatan struktural serta kultural yang membuat korban merasa tidak aman dan tidak nyaman dalam mencari keadilan.
“Ini bukan bukan terjadi karena laporannya sedikit atau peristiwa yang terjadi kekerasan ini sedikit gitu, tapi korban untuk mengakses tidak nyaman dengan peradilan militer,” tandasnya.







