Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Pemilik Toko Malah Jadi Tersangka Usai Tangkap Karyawan yang Mencuri

Views
×

Pemilik Toko Malah Jadi Tersangka Usai Tangkap Karyawan yang Mencuri

Sebarkan artikel ini
Pemilik Toko Malah Jadi Tersangka Usai Tangkap Karyawan yang Mencuri

Koma.id Polrestabes Medan menetapkan pemilik toko handphone berinisial PP sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian, G dan T, yang merupakan mantan karyawannya. Kasus ini bermula dari aksi pencurian di toko milik PP di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025. Kedua pelaku yang baru bekerja sekitar dua minggu diduga membawa kabur sejumlah handphone, suku cadang, dan peralatan servis.

Setelah melapor ke Polsek Pancur Batu, keluarga PP melacak keberadaan pelaku hingga ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Medan. Versi keluarga menyebut penangkapan dilakukan dengan sepengetahuan penyidik, tanpa pengeroyokan, dan terjadi kontak fisik singkat karena korban disebut memegang senjata tajam.

Silakan gulirkan ke bawah

Mereka juga mempertanyakan visum yang baru dilakukan tiga hari setelah kejadian. Namun, Polrestabes Medan menyampaikan versi berbeda.

“Kenapa mesti tiga hari? Kita kan tidak tahu yang terjadi sama dia di dalam lapas sana. Sementara kami punya bukti semuanya, foto, video itu ada bahwa tidak ada lecet sama sekali. Tidak ada yang kayak diberitakan pengeroyokan, matanya memar tidak ada,” ucap Nia Sihotang yang merupakan kakak ipar PP.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan PP bersama keluarganya melakukan penggerebekan sendiri tanpa menunggu kehadiran penyidik, dan terjadi pemukulan terhadap G dan T di dalam kamar hotel. Laporan dugaan penganiayaan dibuat oleh orang tua korban setelah melihat kondisi luka. Hasil penyidikan menetapkan empat tersangka, yakni PP, LS, W, dan S, dengan PP ditahan sejak 3 Januari 2026 dan tiga lainnya berstatus DPO.

Visum menunjukkan adanya luka di kepala dan tubuh akibat kekerasan bersama, termasuk pemukulan, tendangan, hingga dugaan penyetruman. Upaya mediasi dan restorative justice disebut gagal.

“Hasil visum diperkuat dengan keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya,” ucap Bayu.

Sementara itu, G dan T telah lebih dahulu divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian. Atas penetapan tersangka tersebut, pihak keluarga PP mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk meminta perlindungan hukum, dengan alasan mereka merasa dikriminalisasi meski menjadi korban pencurian.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.