Koma.id – Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam audit penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 itu ditemukan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
“Penonaktifan sementara dilakukan untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan lanjutan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono, pada Jumat (30/1) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya Kapolres Sleman menjadi sorotan publik terkait dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Dalam insiden tersebut, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela istrinya, Arsita (39), yang menjadi korban penjambretan.
Saat kejadian, Hogi yang mengendarai mobil melihat tas istrinya dirampas oleh dua pelaku jambret. Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga berujung kecelakaan.
Dua penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dinyatakan meninggal dunia akibat insiden tersebut. Penyidik lalu menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).







