Koma.id | Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengambil langkah tegas menyikapi kabar c yang kedapatan menggunakan handphone di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Agus memastikan narapidana tersebut akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
“Besok infonya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” tegas Menteri Agus kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Agus menilai terkuaknya kasus ini menunjukkan adanya partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja jajaran pemasyarakatan. Ia mengucapkan terima kasih atas laporan publik dan memastikan evaluasi internal dilakukan secara transparan.
“Justru kita terima kasih selalu ada partisipasi masyarakat untuk pengawasan ke dalam,” ujarnya.
Menteri Agus juga memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut untuk menelusuri oknum yang diduga membiarkan ponsel masuk ke rutan.
“Info Kakanwil Pemasyarakatan, razia rutin dilakukan. Saya perintahkan cari siapa (oknum) yang membiarkan ponsel masuk,” katanya.
Agus menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap kebijakan “zero ponsel, zero narkoba” di seluruh lapas dan rutan. Ia menyebut keberadaan ponsel di balik jeruji menjadi salah satu faktor utama peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan. “Zero ponsel dan narkoba harga mati,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para Kepala Lapas dan Kepala Rutan untuk menggencarkan razia berkala. Jika ditemukan pelanggaran, pimpinan lapas maupun rutan terancam dicopot.

“Kalau tak pernah laksanakan razia, risikonya kalau ditemukan HP atau narkoba, ya dicopot,” tegas Agus.
Kasus dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi di Rutan Tanjung Gusta turut menuai kecaman dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi adanya pembiaran sistemik.
“Kalau koruptor masih bisa berkuasa di dalam rutan, itu bukan sekadar kelalaian petugas. Ini indikasi kuat bahwa sistemnya dilegalkan atau dibiarkan,” tegas Alwi.
HMI mendesak Menteri Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap Rutan Tanjung Gusta. Pencopotan Kepala Rutan Medan disebut sebagai langkah minimal yang harus segera diambil jika dugaan tersebut terbukti.
“Bukan hanya Karutan, seluruh jajaran yang terlibat atau melakukan pembiaran harus diperiksa dan dicopot. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” tambah Alwi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi wibawa hukum di Indonesia. Publik menilai penjara seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan tempat nyaman bagi pelaku kejahatan kerah putih. Pemerintah kini dituntut untuk memastikan penegakan hukum berjalan setara dan bebas dari praktik istimewa di balik jeruji besi.







