Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Pelapor Pandji Melunak

Views
×

Pelapor Pandji Melunak

Sebarkan artikel ini
Pandji Pragiwaksono
Comika, Pandji Pragiwaksono.

Koma.id Pelapor Pandji Melunak Polemik laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy “Mens Rea” yang tayang di Netflix sempat memantik reaksi keras dari Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) bersama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama. Pandji dituding melakukan penghasutan dan penistaan agama serta menyeret nama organisasi Muhammadiyah dan NU dalam isu jatah tambang sebagai bentuk balas budi politik.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua AMM, Tumada, menjelaskan laporan tersebut lahir dari keresahan kader setelah diskusi internal dan kajian yang menilai materi Pandji berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Di sisi lain, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan AMM bukan organisasi resmi di bawah Muhammadiyah dan sikap pelaporan itu tidak mewakili organisasi. AMM pun mengaku tidak mempermasalahkan penegasan itu, sebab mereka memang bergerak secara independen.

“Ini memang benar-benar pure gerakan organik yang memang kami bangun. Setelah melalui kajian bersama, kami menilai ada bagian-bagian yang berpotensi menyinggung kesalahpahaman publik,” ujar Tumada.

Seiring meredanya polemik, para pelapor kini mulai melunak dan membuka ruang penyelesaian damai. AMM menegaskan tujuan laporan bukan semata untuk memenjarakan Pandji, melainkan sebagai mekanisme klarifikasi dan evaluasi melalui jalur hukum yang sah.

“Langkah yang kami tempuh itu bukan semata-mata untuk pemidanaan. Melainkan sebagai mekanisme klarifikasi dan evaluasi melalui jalur yang sah,” ucap Tumada.

Sementara itu Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjamin komedian Pandji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Habiburokhman menyebut KUHP dan KUHAP baru bukanlah aparatus penguasa untuk merepresi warga negara. Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji disebutnya justru bisa mencari keadilan dengan lebih efektif.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.