Koma.id– Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi melaporkan tujuh orang yang disebut sebagai pendukung Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya tuduhan terhadap Roy Suryo terkait dugaan ijazah palsu dan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan laporan polisi telah diterima dan saat ini sedang diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kluster pertama terdiri dari lima orang terlapor yang diduga kuat melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh dan memfitnah bahwa ijazah Mas Roy adalah ijazah palsu,” ujar Gafur.
Ia menjelaskan bahwa para terlapor dilaporkan dalam dua kluster, yakni tuduhan terkait ijazah dan dugaan serangan terhadap harkat serta martabat kliennya melalui isu keterkaitan dengan kasus Hambalang. Identitas lengkap para terlapor tidak dirinci, sementara proses hukum akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.







