Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Menteri HAM Minta Polisi Usut Teror Influencer Pengkritik Banjir Sumatera

Views
×

Menteri HAM Minta Polisi Usut Teror Influencer Pengkritik Banjir Sumatera

Sebarkan artikel ini
MenHAM Natalius Pigai
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (Foto / Istimewa)

Koma.id Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan teror yang dialami sejumlah influencer usai mengkritik penanganan bencana banjir di wilayah Sumatera beberapa waktu lalu.

Pigai menegaskan, setiap bentuk dugaan intimidasi atau teror terhadap warga negara, termasuk influencer dan aktivis, harus disikapi secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Silakan gulirkan ke bawah

“Setiap dugaan teror wajib diproses secara hukum. Negara tidak boleh membiarkan praktik intimidasi terhadap siapa pun yang menyampaikan pendapat,” kata Pigai dalam keterangannya.

Kebebasan Berpendapat Harus Dilindungi

Pigai menyatakan apresiasinya terhadap masyarakat yang memanfaatkan ruang kebebasan berpendapat untuk menyampaikan kritik, termasuk melalui media sosial. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.

Namun, ia mengingatkan agar perbedaan pendapat tidak bergeser menjadi serangan personal ataupun intimidasi yang melanggar hak asasi manusia.

“Kritik itu sah dan dilindungi. Tetapi ketika kritik dibalas dengan teror, intimidasi, atau ancaman, maka itu sudah masuk wilayah pelanggaran HAM,” ujarnya.

LPSK Buka Pintu Perlindungan

Sejalan dengan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan para aktivis maupun influencer yang merasa mengalami intimidasi atau teror untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, lembaganya siap memberikan perlindungan sesuai kewenangan yang diatur undang-undang, termasuk perlindungan fisik, hukum, maupun psikologis.

“Kami terbuka jika ada aktivis atau influencer yang merasa terancam untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” kata Sri.

Namun demikian, Sri mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima data pasti mengenai identitas influencer atau aktivis yang diduga mengalami teror. LPSK, kata dia, sudah berupaya berkomunikasi dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, tetapi belum memperoleh laporan resmi.

Dorong Korban Laporkan Teror

Pigai dan LPSK sama-sama mendorong pihak-pihak yang merasa diteror agar tidak ragu melapor ke aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan negara. Menurut Pigai, keberanian melapor penting agar praktik-praktik intimidasi tidak terus berulang dan merusak iklim demokrasi.

“Negara hadir untuk melindungi hak warganya. Jangan takut melapor,” tegas Pigai.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.