Koma.id– Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman resmi mengajukan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). KUHAP tersebut disahkan DPR RI pada 18 November 2025 silam.
Darusman menilai sejumlah aturan dalam KUHAP baru justru membuat supremasi hukum di Indonesia mundur. Keberatannya meliputi kewenangan berlebih yang diberikan kepada aparat penegak hukum, ancaman terhadap hak asasi manusia (HAM), serta definisi keadilan restoratif yang dinilai bermasalah.
Terpisah, kritik juga datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Isnur menyoroti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai telah menghidupkan kembali semangat hukum kolonial.
Isnur secara khusus menyoroti Pasal 510 dan Pasal 511 KUHP baru yang dianggap sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut mereproduksi hukum kolonial dengan ancaman pidana yang berat, terutama di tengah kondisi demokrasi yang dinilainya sedang memburuk.







