Koma.id– Kejaksaan Agung menyatakan terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Trading Energy Limited (Petral), dengan mendalami keterkaitan mantan pejabat Mohammad Riza Chalid. Penyidikan ini menyasar tiga entitas Petral, Pertamina Energy Services (PES), dan fungsi Integrated Supply Chain PT Pertamina pada periode 2008-2017.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus Petral. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan pada Agustus dan Oktober 2025. Sebelumnya, pada Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menaikkan status kasus Petral ke tahap penyidikan.
Penyidikan kasus Petral ini merupakan pengembangan dari perkara utama korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023. Dalam perkara utama tersebut, Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Riza Chalid berstatus buron, dan Kejagung telah mengajukan red notice ke Interpol. Sementara itu, putranya, Kerry, sedang menjalani persidangan bersama 16 tersangka lainnya.
Meski total terdapat 18 tersangka dalam perkara utama tata kelola minyak mentah, Kejaksaan Agung menegaskan belum menetapkan tersangka khusus untuk kasus Petral yang sedang didalami.







