Koma.id– Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah clear alias jelas yang dikaitkan dengan Putusan MK.
“Jadi sudah clear ya, cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana dan sebagainya,” kata Jimly Kamis (18/12/2025).
Jimly memastikan, Polri berkomitmen penuh mematuhi putusan MK. Bahkan Perpol 10/2025 justru menjadi instrumen pengaturan yang lebih ketat bagi anggota Polri yang saat ini telah terlanjur menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara.
Selain itu, Polri juga telah menyampaikan bahwa penyusunan Perpol 10/2025 dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, sehingga substansinya sejalan dengan putusan MK.
“Kami sudah membahas dengan Polri, diwakili Wakapolri (Komjen Dedi Prasetyo). Komitmennya, sesudah putusan MK tidak ada lagi penugasan baru,” pungkasnya.








