Koma.id– Bareskrim Polri meningkatkan penyelidikan kasus kayu gelondongan yang ditemukan dalam peristiwa banjir di Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Status perkara itu tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
Penyidik mendalami dugaan kelalaian hingga keterlibatan korporasi dalam aktivitas pembukaan lahan ilegal. Adapun temuan di lapangan menunjukkan kesamaan jenis kayu dan pola pembukaan lahan di dua lokasi terpisah, yaitu Garoga dan Anggoli, yang mengindikasikan kegiatan sistematis.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menegaskan penyidik sedang mengusut pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi. Fokus penyelidikan diarahkan untuk mengungkap pelaku, pihak yang menyuruh, serta entitas yang mendapat keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sebagai bagian dari pengumpulan bukti, penyidik telah melakukan penyitaan alat berat. Langkah ini dilakukan untuk membuktikan korelasi antara aktivitas pembukaan lahan dengan banjir yang terjadi di wilayah hilir.







